Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAME di Pusat Perbelanjaan Modern Ditertibkan

Pemerintah Kota Bekasi mendata dan menertibkan perizinan reklame yang berada di pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Bekasi. Pendataan di lakukan karena dinilai masih banyaknya pengusaha yang berada di pusat perbelanjaan moden tidak memiliki izin.nn
Bagi pengusaha yang tidak memiliki perizinan diberikan surat pemberitahuan untuk mengurus izin reklame dengan tenggang waktu 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan. /bisnis.com
Bagi pengusaha yang tidak memiliki perizinan diberikan surat pemberitahuan untuk mengurus izin reklame dengan tenggang waktu 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan. /bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi mendata dan menertibkan perizinan reklame yang berada di pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Bekasi. Pendataan di lakukan karena dinilai masih banyaknya pengusaha yang berada di pusat perbelanjaan moden tidak memiliki izin.

Dalam penertiban ini dilaksanakan selama 7 hari terhitung 19-27 juni 2014 di 13 pusat perbelanjaan moden di kota bekasi yang dibagi menjadi dua Tim, masing masing tim beranggotakan 25 orang terdiri dari beberapa unsur SKPD di antaranya, Satpol PP, BPPT, DPPPJU, Distako, Dispenda, Bagian Humas, dan Bagian Hukum.

Sasaran penertiban perizinan adalah reklame, billboard, sign board, spanduk, umbul–umbul, banner dan media iklan lainnya dalam pusat perbelanjaan modern (indoor).

Bagi pengusaha yang tidak memiliki perizinan diberikan surat pemberitahuan untuk mengurus izin reklame dengan tenggang waktu 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan.

“Jika surat pemberitahuan pertama (SP.1) tidak diindahkan oleh yang bersangkutan diberikan pemberitahuan kedua (SP.2) dengan tenggang waktu yang sama,” papar Kepala BPPT Reny Hendrawati dalam laman dilansir bekasikota.com, Jumat (20/6/2014).

Menurut dia, apabila belum juga diselesaikan perizinannya diberikan surat pemberitahuan yang ketiga (SP.3) dengan tenggang waktu 3 hari dan apabila belum juga diselesaikan perizinannya dilaksanakan eksekusi pembongkaran reklame oleh Tim Pembongkaran Tingkat Pemerintah Kota Bekasi.

Reny mengatakan masih banyak para pengusaha yang tidak melaporkan atau mengurusi izin pajak reklamenya. Setelah dilakukan pendataan kemudian diberikan tanda silang merah, jika ada toko yang tidak memiliki izin reklamenya.

“Di hari pertama ini kami melakukan pendataan di dua pusat perbelanjaan dan berhasil mendata reklame yang tidak berizin berjumlah 299, reklame yang sudah berizin berjumlah 54 reklame yang dalam proses perizinan 4 reklame,” ulasnya.

Pemerintah melakukan penertiban agar para pengusaha dapat lebih tertib dan kedepan untuk mengurusi izin-izin reklame di pusat perbelanjaan dapat dikolektifkan melalui manajemen masing-masing pusat perbelanjaan.

"Ini akan memudahkan pengusaha-pengusaha baik waktu dan tenaga, karena sudah ada yang mengurusinya "ujar Reny. 

Salah satu pengelola pusat perbelanjaan, Tina mengatakan dirinya mengapresiasi pemerintah yang melakukan pendataan dan penertiban reklame-reklame yang tidak memiliki izin.

“Untuk selanjutnya kami selaku pihak pengelola akan siap untuk membantu para pengusaha yang ada di pusat perbelanjaan kami dalam mengurusi izin-izin reklamenya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper