Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Restoran: Bekasi Targetkan Capai Rp110 Miliar

Dispenda Kota Bekasi tahun ini menargetkan pemasukan pajak dari sektor restoran hingga Rp110 miliar atau naik 39% dibandingkan 2013.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BEKASI -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi bakal menggenjot pemasukan pajak dari sektor restoran.

Tahun ini, pajak restoran ditargetkan bisa terealisasi hingga Rp110 miliar atau naik 39% dibandingkan 2013 yang hanya diangka Rp79 miliar.

Kepala Dispenda Kota Bekasi Aan Suhanda memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun ini ditarget bisa menembus angka Rp1,041 triliun yang diperoleh dari pajak dan restribusi.

Jenis pajak di Kota Bekasi yaitu restoran, hotel, reklame, penerangan jalan umum, parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), air tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dari sembilan bidang yang dikenakan pajak, kata dia, tahun ini yang bakal digenjot pemasukan adalah pajak restoran.

Hal itu didasarkan pada bisnis restoran di Kota Bekasi yang tiap tahun mengalami pertumbuhan sekitar 20% tiap tahun.

“Kami melihat tren pertumbuhan bisnis restoran di Kota Bekasi cukup bagus,” papar dia kepada Bisnis.com, Selasa (24/6/2014).

Selain target pada tahun ini, ujar Aan, Dispenda Kota Bekasi juga telah memprediksi setoran pajak dari restoran pada 2015 bisa menembus angka Rp126 miliar.

Dia memaparkan, bisnis restoran di Bekasi didukung dengan maraknya pertumbuhan mal.

Pendirian satu pusat perbelanjaan, menurut Aan, berpeluang untuk membuka bisnis restoran baru yang jumlahnya mencapai belasan unit.

Dia mengatakan keberadaan restoran yang menyatu dengan hotel akan dikenakan pajak, adapun restoran dari hotel yang hanya menyediakan menu breakfast bebas dari pajak.

“Kami bisa mengetahui adanya pendirian restoran baru berdasarkan laporan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi,” paparnya.

Menurut dia, penyumbang pajak terbesar didapat dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp266 miliar.

Disusul kemudian perolehan dari PBB yang tahun ini direncanakan bisa mencapai angka Rp182 miliar.

Kendati pajak restoran terus digenjot supaya bisa mencapai target, Aan mengaku sejumlah restoran kelas menengah kerap telat membayar pajak.

Dia menyebut restoran atau rumah makan middle class susah untuk menepati waktu soal pembayaran pajak.

Hal itu membuat petugas harus kerja ekstra untuk mengirimkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan.

“Jika sudah menerima surat peringatan, biasanya baru dibayar. Tapi selama ini belum ada temuan restoran yang membandel, karena ancamannya bisa dicabut izin usahanya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper