Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bakal Naikkan Lagi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi untuk mengatasi kemacetan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi untuk mengatasi kemacetan.

Perencanaan kenaikan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2% dari 1,5% pada kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 2% menjadi 4%. Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar 6% dari 2,5%.

Sementara itu, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan 6% dari semula 4% menjadi 10%.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan rencana kenaikan pajak progresif yang dilakukan Pemprov DKI untuk menekan kendaraan bermotor di Jakarta sehingga kemacetan dapat diatasi.

"Adanya kenaikan pajak ini untuk mendidik masyarakat Jakarta agar tidak konsumtif, berpikir rasional. Penerimaan dari pajak tersebut nantinya akan dialokasikan untuk transportasi umum minimal 20%," ujarnya seusai rapat paripurna di DPRD, Selasa (24/6/2014).

Kenaikan tarif tersebut harus dibarengi transportasi umum yang memadai dan nyaman sehingga masyarakat pun beralih dari kendaraan prjbadi.

"Kalau mobil saya dua atau tiga dikurangi satu, yang laennya lari ke angkutan umum. Lama-lama orang Jakarta akan naik angkutan umum. Lebih bagus, kenapa harus bawa mobil pribadi? parkir susah dan mahal? Bbm subsidi bisa dicabut lama-lama," katanya.

Dia berharap raperda kenaikan tarif pajak kendaraan ini dapat diterapkan pada tahun ini. "Juli selesai dibahas, Agustus diundangkan, September bisa diberlakukan tarif pajak yang baru," ucap Iwan.

Apabila jumlah kendaraan bermotor sebanyak 4.780.893 unit, pajak kendaraan bermotor pada 2013 mencapai Rp4,6 triliun.

Pada tahun 2014 diperkirakan pajak kendaraan meningkat menjadi Rp6,41 triliun dan bahkan bisa mencapai Rp7 triliun penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper