Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARTA KEKAYAAN: Ahok Sarankan Pejabat Harus Lakukan Pembuktian Terbalik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar seluruh pejabat di Indonesia untuk membuktikan jumlah harta kekayaannya dengan sistem Pembuktian Terbalik Harta Pejabat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. /bisnis.com
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar seluruh pejabat di Indonesia untuk membuktikan jumlah harta kekayaannya dengan sistem Pembuktian Terbalik Harta Pejabat.

Pria yang kerap disapa Ahok ini ingin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 diterapkan untuk para pejabat di Indonesia.

"Kalau kamu jadi pejabat publik dan harta kamu bertambah tidak sesuai dengan pajak yang kamu bayar dengan biaya hidup kamu maka sisanya buat negara," ujarnya di Balaikota, Selasa (2/7/2014).

Dia berharap agar calon presiden yang terpilih  berani berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut yakni menunjukkan jumlah harta kekayaan.

Ahok menilai visi dan misi yang diucapkan oleh capres hanya wacana terkait dengan hukuman pejabat yang melakukan korupsi.

"Itu yang saya bilang capres enggak pernah ngomongin itu. Itu yang paling dasar. Ngomongin hukum itu di awang-awang. Pondasinya itu, semua pejabat harus diperiksa sumber kekayaannya dari mana. Pejabat yang lama dikubur, koruptor silakan nikmati uang hasil korupsi Anda. Harta kan enggak dibawa ke liang kubur," katanya.

Menurutnya, para pejabat yang harta kekayaannya tidak jelas dan korupsi tidak bisa menjadi pejabat di Indonesia. Sebab, apabila diberikan kesempatan untuk menjadi pejabat, maka akan menyogok dan menambah harta kekayaan saja selama menjabat.

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mengakui tidak dapat menerapkan aturan pemeriksaan harta kekayaan para pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV di DKI.

"Boro-boro pembuktian harta terbalik, pejabat DKI laporan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] saja enggak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper