Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: PNS Harus Laporkan Harta Kekayaan Kepada KPK

Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan membuat aturan terkait sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

"Pokoknya kalau tidak dilaporin nanti dibahas di rapim, tinggal copot aja," ujarnya di Balai Kota, Rabu (2/7/2014).

Pria yang kerap disapa Ahok ini menuturkan pelaporan kekayaan ke KPK tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan karena tidak ada sanksi tegas kepada para pegawai tersebut.

"PNS DKI saja pinter enggak mau laporin harta mereka. Harusnya kan dilaporin dari dulu, cuma enggak ada sanksi kalau enggak laporin. Makanya kami mau ngasih sanksi ke mereka," kata Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper