Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Gandeng Banten dan Jabar Terapkan Pajak Progresif Mobil

Pemprov DKI berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi di Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi di Jakarta sebagai upaya mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Namun, pengurangan kemacetan tersebut harus diterapkan pajak progresif baru kendaraan bersama dengan Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan rencana kerja sama tersebut langkah efektif untuk mengurangi kemacetan ibu kota.

Terkait besaran kenaikan pajak progresif kendaraan di Provinsi Jawa Barat dan Banten, pihaknya akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada masing-masing daerah.

"Terserah daerah masing-masing kan itu otonomi daerah agar saling dukung," ujarnya seusai rapat paripurna di DPRD, Rabu (2/7/2014).

Dia berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat membantu kota-kota besar untuk memberlakukan kenaikan pajak progresif kendaraan agar menekan penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Iwan, harus dibarengi transportasi umum yang memadai dan nyaman sehingga masyarakat pun beralih dari kendaraan prjbadi.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar 20% akan dialokasikan untuk perbaikan transportasi umum dan infrastruktur di Jakarta.

"Kalau mobil saya dua atau tiga dikurangi satu, yang laennya lari ke angkutan umum. Lama-lama orang Jakarta akan naik angkutan umum. Lebih bagus, kenapa harus bawa mobil pribadi? parkir susah dan mahal? Bbm subsidi bisa dicabut lama-lama," kata Iwan.

Perencanaan kenaikan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2% dari 1,5% pada kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 2% menjadi 4%. Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar 6% dari 2,5%.

Sementara itu, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan 6% dari semula 4% menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper