Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Jalur Pelarangan Motor Maksimal Rp500.000

Mulai 18 Januari 2015, pelanggar di jalur pelarangan motor di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Bisnis.com, JAKARTA--Mulai 18 Januari 2015, pelanggar di jalur pelarangan motor di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
 
Menurut Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Rp500.000 ribu maksimal, ini diterapkan sesuai peraturan UU Lalu Lintas," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/1/2015).
 
Dia mengatakan seiring dengan berjalannya waktu, kondisi lalu lintas akan kondusif sebab saat ini pengendara motor sedang dalam tahap pencarian jalur alternatif.
 
Selain itu, pihaknya mengklaim telah berhasil mengurai kemacetan hingga 40% di sekitar area pembatasan sepeda motor.
 
"Hampir mengurangi 30-40 persen simpul-simpul kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper