Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta Dituding Langgar Aturan, Ini Tanggapan Ahok

Reklamasi Teluk Jakarta dianggap melanggar aturan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pemberian izin ke salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek national capital integrated coastal development (NCICD). Berikut tanggapannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Reklamasi Teluk Jakarta dianggap melanggar aturan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pemberian izin ke salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek national capital integrated coastal development (NCICD). Berikut tanggapannya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya tak mengetahui jika pemberian perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi dianggap menyalahi aturan. Padahal, dia menilai lokasi reklamasi telah sesuai beleid yang berlaku.

"Saya enggak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Bukan kasih izin baru kan? Itu kan melanjutkan yang 17 [pulau]," ujar Ahok, sapaan akrabnya di Balai Kota, Selasa (10/2/2015).

Dia menganggap Gubernur Fauzi Bowo sebelumnya telah mengeluarkan izin yang sama. Pertanyaannya, jika memang program ini berbenturan dengan kebijakan Kementerian groundbreaking tak akan dilakukan. "Foke juga keluarin izin. Itu dari dulu udah ada," katanya.

Lebih lanjut, jika masalah semakin keruh, pihaknya tak mau terlibat lebih jauh.  Pihaknya belum dapat membayangkan bagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kelanjutan masalah ini.

Oleh karena itu, bila permasalahan sulit diurai pihaknya akan menyerahkan kewenangan kepada Presiden. "Usul presiden yang beresin ajalah," tambahnya.

Seperti diketahui, DKI terlibat dalam proyek tanggul laut raksasa tahap A. Pada tahap ini, 33 kilometer tanggul di Pantai Utara Jakarta ditinggikan dengan pembagian 25 kilometer menjadi tugas pengembang, dan sisanya menjadi tugas Pemprov dan Pemerintah Pusat.

Adapun, pengembang yang terlibat membangun 17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo.

Perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin
yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun harus diperbarui dengan munculnya ragam produk hukum.

Terakhir, rencana pengembangan harus direvisi setelah diterbitkan Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.

Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai DKI menyalahi aturan akibat menerbitkan izin
pelaksanaan reklamasi kepada pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper