Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Bilang Izin Tak Mungkin Dibatalkan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai izin pelaksanaan reklamasi yang telah dikeluarkan tak mungkin dibatalkan
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai izin pelaksanaan reklamasi yang telah dikeluarkan tak mungkin dibatalkan.

Menurutnya, izin yang diterbitkan bukanlah izin baru, tapi hanya memperpanjang izin.

Lagi pula, ujarnya, bila Peraturan Daerah belum diterbitkan masih dimungkinkan dengan Peraturan Gubernur.

"Jadi kalau Perda belum keluar kan ada Pergub. Anda enggak mungkin batalkan orang mau nyambung izin kan?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Rabu (11/2/2015).

Lebih lanjut, pemberian izin kepada pengembang untuk mereklamasi 17 pulau telah dilakukan sejak era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Sehingga, pengembang yang terlibat dalam proyek national capital integrated coastal development (NCICD) atau tanggul laut raksasa adalah pemain lama yang telah mendapat izin.

"Itu izin sebetulnya sudah dikeluarkan sebelum zaman Pak Foke dari Keppres," katanya.

Pada 7 Januari lalu, PT Muara Wisesa Samudera anak usaha Agung Podomoro mengumumkan telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Seperti diketahui, DKI terlibat dalam proyek tanggul laut raksasa tahap A. Pada tahap ini, 33 kilometer tanggul di Pantai Utara Jakarta ditinggikan dengan pembagian 25 kilometer menjadi tugas pengembang, dan sisanya menjadi tugas Pemprov dan Pemerintah Pusat. Adapun, pengembang yang terlibat membangun 17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo.

Perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun harus diperbarui dengan munculnya ragam produk hukum. Beleid terakhir yang diterbitkan adalah Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper