Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD 2015 Belum Selesai, Perbaikan Jalan DKI Tak Terhambat

Kendati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 belum selesai, perbaikan di sejumlah titik tak terhambat.
Hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum selesai. /Ilustrasi
Hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum selesai. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 belum selesai, perbaikan di sejumlah titik tak terhambat.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan dari 1.091 titik jalan rusak di jalan protokol baru 680 titik yang telah tertangani sampai pekan keempat Februari.

Menurutnya, sebelum APBD selesai diproses satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) berbagai program yang dianggarkan belum dapat mendapat alokasi dana.

Kendati demikian, khusus perbaikan jalan pihaknya bisa tetap berkegiatan. Berdasarkan Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemerintah yang harus bertanggungjawab jika pengguna jalan celaka akibat jalan yang rusak.

Selain itu, pihaknyapun menggunakan Peraturan Gubernur No.211/2014 yang menyebut penggunaan anggaran mendahului dimungkinkan. "Perbaikan jalan bisa jalan terus karena pakai anggaran mendahului," ujarnya di Balai Kota, Senin (2/3/2015).

Adapun, untuk perbaikan jalan di lima wilayah administrasi pihaknya menganggarkan Rp35,9 miliar dengan alokasi perbaikan jalan di Jakarta
Selatan Rp7,9 miliar, Jakarta Barat Rp7,6 miliar, Jakarta Pusat Rp7,4 miliar, Jakarta Utara Rp6,6 miliar dan Jakarta Timur Rp6,4 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki 411 titik jalan yang tersebar di Jakarta Pusat 50 titik, Jakarta Utara 40 titik, Jakarta Barat 145 titik, Jakarta Selatan 63 titik dan Jakarta Pusat 107 titik.

"Sebanyak 1.091 titik yang rusak, akumulasi penanggulangan 680 yang sudah diperbaiki atau 62,3%," katanya.

Lebih lanjut, untuk menggunakan anggaran mendahului pihaknya harus mendapat surat penyediaan dana (SPD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti mengacu Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Barulah anggaran mendahului yang nilainya 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya yaitu Rp72,9 triliun atau Rp6,075 triliun.

Agar proses pengadaannya  lebih cepat, kata Yusmada, pihaknya akan menggunakan mekanisme swakelola dengan membeli komponen di e-catalogue.

Sementara, untuk pengadaan barang dan jasa lainnya lelang bisa dilakukan mendahului, sehingga saat proses APBD telah selesai dana bisa langsung dicairkan.

"Kita pakai cara swakelola. Kita tidak menggunakan lelang, kita menggunakan pembelian barang lewat e-catalogue. Tapi kalau yang lain kita lelang dulu biar nanti pas APBD-nya diketok bisa langsung dicairkan," katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum usai. Selain itu, kesepakatan di antara eksekutif dan legislatif tak kunjung tercipta dengan munculnya usulan tiba-tiba atas kegiatan fiktif yang nilainya mencapai Rp12,1 triliun. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper