Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan APBD 2015 Terlambat, PNS Tetap Dapat Gaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mendapat gaji meski hingga bulan ketiga anggaran berjalan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 belum selesai.
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mendapat gaji meski hingga bulan ketiga anggaran berjalan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 belum selesai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan gaji dan tunjangan jabatan dibayarkan dari anggaran mendahului. Adapun, dasar pencairan dana ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.221/2014 tentang anggaran mendahului APBD 2015. Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan struktural untuk Januari dan Februari sudah bisa dibayarkan.

"Hari ini tunjangan jabatan cair. Udah bisa ditransfer. Gaji dan tunjangan jabatan‎ struktural," ujarnya di Balai Kota, Senin (2/3/2015).

Keterlambatan, kata Agus, akibat penataan sistem karena adanya perombakan. Sehingga, pembayaran gaji dua bulan sebelumnya baru bisa dibayarkan bulan ini.

"Membayarnya Januari sampai Februari tertunda karena penataan sistem, sekarang dibayarkan hari ini," katanya.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak ada program yang terkendala meski APBD masih berproses. Pasalnya, DKI menggunakan anggaran mendahului. Adapun, nilai pagu anggaran mendahului adalah 1/12 dari APBD Perubahan 2014 yaitu Rp72,9 triliun atau Rp6,07 triliun.

"Siapa bilang program kami enggak jalan? Semua kami gunakan anggaran mendahului," katanya.

Kendati demikian, untuk pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) baik statis maupun dinamis tetap harus menunggu APBD 2015 disetujui Kementerian Dalam Negeri. Jika dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak 1 Januari 2015 APBD 2015 belum bisa disahkan, pihaknya akan menggunakan pagu tahun sebelumnya.

"Cuma yang terhambat TKD dinamis saya masalah, statis juga masalah karena TKD itu harus ada ketuk palu APBD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper