Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH APBD DKI: Legislatif Tidak Berwenang Urusi Teknis Anggaran

Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi jenis kegiatan dan belanja dari mata anggaran.
Rapat DPRD DKI Jakarta/Beritajakarta.com
Rapat DPRD DKI Jakarta/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi jenis kegiatan dan belanja dari mata anggaran.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan tugas untuk menurunkan program menjadi jenis kegiatan dan belanja merupakan ranah eksekutif.

"Legislatif tidak bisa menyentuh tahap itu, sesuai dengan Putusan MK No.35/PUU-XII/2013, tugas tersebut murni ranah eksekutif. Oleh karena itu, fungsi anggaran yang dimaksud bukan sampai mengorek ke satuan ketiga. Itu bukan kerjaan legislatif," katanya.

Terkait perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI, Zainal mengatakan yang berhak menyerahkan rancangan APBD ke Kementerian Dalam Negeri adalah pihak eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper