Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernuh Ahok Minta Car Free Day Dievaluasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada sejumlah pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.
Presiden Joko Widodo bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Bundaran HI Jakarta. /Antara
Presiden Joko Widodo bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Bundaran HI Jakarta. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada sejumlah pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Basuki terkait banyaknya sekelompok orang yang memanfaatkan kegiatan santai tersebut sebagai ajang untuk menyampaikan aspirasi atau dukungan terhadap suatu pihak.

"Seharusnya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan seperti itu (penyampaian aspirasi atau penggalangan dukungan) saat car free day," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Oleh karena itu, pria yang lebih akrab disapa Ahok itu pun meminta agar agar kegiatan HBKB dievaluasi secara menyeluruh sekaligus dikembalikan kepada fungsi awalnya.

"Alangkah baiknya kegiatan car free day itu tidak dijadikan sebagai ajang politik. Lagi pula, saya sendiri juga tidak setuju dengan hal tersebut," ujar Ahok.

HBKB atau car free day merupakan kegiatan yang digelar setiap Minggu di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dengan tujuan mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Warga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang lokasi HBKB.

HBKB diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelaksanaan car free day digelar untuk pemulihan mutu udara yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.

Selain itu, HBKB juga diatur lewat peraturan turunannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper