Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Segera Bahas Reklamasi Teluk Jakarta dengan Menteri Susi

Selain mendedah isi Keppres 52 Tahun 1995, Pemprov DKI jua akan membandingkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomir 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan melaksanakan pembahasan terkait isi Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta antara biro hukum Pemprov DKI Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi.

Menurutnya, beleid tersebut mengatur jarak antargang di dalam pulau minimal 300 meter supaya tak ada hubungan dengan darat. Dia mengatakan jarak 300 meter itu dasar laut atau permukaan ya belum jelas.

"Kami inginnya dasar laut, itu yang belum diatur. Kami akan diskusikan lagi dengan biro hukum, baik di Pemprov DKI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Gak mungkin saya dan Bu Susi saling menggugat," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (21/4/2015). 

Selain mendedah isi Keppres 52 Tahun 1995, Pemprov DKI jua akan membandingkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami inginnya dasar laut, itu yang belum diatur. Kami akan diskusikan lagi dengan biro hukum, baik di Pemprov DKI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar mantan Bupati Bangka Belitung tersebut. 

Basuki menilai Pemprov DKI harus bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara intensif guna menyamakan persepsi atau tafsir tentang beleid yang menjadi acuan reklamasi dan national capital integrated coastal development (NCICD).

"Kami mau buat waduk di sisi barat yang di Kapuk [Pantai Indah Kapuk]. Soalnya kalau tanpa waduk, airnya akan dibendung dan kami mau buat tanggul tipe A. Ini semua berkaitan dengan reklamasi 17 pulau dan NCICD A yang berada di Teluk Jakarta. Itulah sebabnya Bu Susi meminta kami untuk membuat waduk dan bangun pompa," terangnya.

Meski bermaksud membahas kembali, dia menjelaskan Pemprov DKI tidak akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta selama Keppres 52 Tahun 1995 masih berlaku. Basuki menegaskan pembangunan baru bisa diberhentikan jika Keppres yang dikeluarkan pada era Presiden Kedua RI, Soeharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler