Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta: 2 Pengembang Telah Kantongi Izin Pelaksanaan Proyek

Kepala Biro Penataan Kota DKI Vera Revina Sari mengatakan saat ini baru dua pengembang yang telah mengantongi izin pelaksanaan dari 8 pengembang yang mengikuti proyek reklamasi teluk Jakarta. Dua pengembang tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. nn
Ilustrasi: Tanggul Raksasa/beritajakarta.go.id
Ilustrasi: Tanggul Raksasa/beritajakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-- Dua pengembang pengembang dinyatakan telah mengantongi izin pelaksanaan proyek reklamasi teluk Jakarta.

Kepala Biro Penataan Kota DKI Vera Revina Sari mengatakan saat ini baru dua pengembang yang telah mengantongi izin pelaksanaan dari 8 pengembang yang mengikuti proyek reklamasi teluk Jakarta. Dua pengembang tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. 

"PT KNI fisik sudah hampir selesai. Pengembang ini sudah mengantongi izin pelaksanaan dan  analisis dampak lingkungan. Kami masih menunggu, mereka membuat izin membangun prasarana dan izin pemanfaatan ruang. Kedua izin tersebut harus mengacu ke Raperda kawasan strategis Pantura," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2015). 

PT KNI yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau C, D dan E  yang berada di sisi paling barat. Pulau A dan B serta pulau lainnya masih dalam proses perpanjangan. Sementara, PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City).

Adapun, PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin pelaksanaan reklamasi yang didasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014.

"PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo baru mendapat izin prinsip dan masih berproses memperpanjang izin pelaksanaan," jelas Vera.

Perizinan reklamasi Teluk Jakarta sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
 
Keppres yang diteken Presiden Soeharto itu mencantumkan kajian dan detil jelas terkait 17 pulau yang ada dalam program reklamasi Teluk Jakarta. 
 
Beleid tersebut telah mengatur bentuk pulau, ukuran gang, hingga perpindahan beberapa elemen di daratan dan laut supaya tak menganggu pembangunan dan masyarakat sekitar.
 
Di atas pulau-pulau buatan tersebut nantinya akan didirikan berbagai jenis properti yang menyasar kalangan menengah ke atas, misalnya apartemen, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper