Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI PANTURA: Tidak Ada Perizinan Baru Dikeluarkan Ahok

Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mengatakan perizinan yang telah diberikan oleh Gubernur Ahok kepadaPt Muara Wisesa bukan kehendak pemerintah saat ini
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Sri Rahayu mengatakan perizinan yang telah diberikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kepada PT Muara Wisesa Samudra bukan kehendak pemerintah saat ini. 
 
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada anak usaha Podomoro Group tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MOU) yang sebelumnya telah diproses oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantura.
 
"Perjalan [pemberian izin] sudah terjadi sejak 1996. Jadi, Gubernur DKI saat ini hanya melanjutkan saja keputusan yang sudah ada," katanya di Balai Kota, Senin (27/4/2015). 
 
Perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 2005. Selanjutnya, pemerintah memberikan izin bagi PT Kapuk Niaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo untuk ikut melaksanakan reklamasi pulau. 
 
Pemprov DKI berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantura Jakarta, bukan Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 
 
Pasalnya, Meski dikeluarkannya Perpres No 122 Tahun 2012 tidak serta merta mencabut isi Keppres No 52 Tahun 1995. Secara yuridis Keppres No 52 Tahun 1995 masih berlaku, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan teknis reklamasi 17 pulau.  
 
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera mencabut izin reklamasi bagi pengembang di Pantai Utara Ibu Kota karena melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper