Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa Tinggal di Pulau Reklamasi Lebih Mahal Ketimbang di Daratan?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta rencananya akan dibangun berbagai properti dan hunian. Namun demikian, dia mengingatkan biaya hidup di pulau reklamasi berbeda dengan daratan Jakarta.
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta rencananya akan dibangun berbagai properti dan hunian. Namun demikian, dia mengingatkan biaya hidup di pulau reklamasi berbeda dengan daratan Jakarta.

"Pengembang harus memberikan informasi bahwa biaya hidup di pulau lebih mahal ketimbang di kota. Ini merupakan konsekuensi yang wajib dipahami oleh konsumen," katanya di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).

Dia memaparkan mahalnya biaya hidup di pulau reklamasi terjadi karena biaya pembangunan yang mahal. Selain itu, pengembang juga harus melakukan perawatan kanal-kanal antar pulau yang harus dilakukan bersama.

"Pengembang pulau reklamasi itu hanya menyewa. Sertifikat tanah sepenuhnya milik Pemprov DKI. Mereka juga harus melaksanakan kewajiban, misalnya perawatan kanal, membangun pompa banjir, dan memberi 5% tanah kepada pemerintah. Dana tersebut tentu akan ditanggung juga oleh konsumen," ujarnya.

Pembangunan reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan pada era Orde Baru.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2014 silam Basuki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Podomoro Group. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MOU) yang sebelumnya telah diproses oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantura.

Perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 2005. Selanjutnya, pemerintah memberikan izin bagi PT Kapuk Niaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, dan PT Pelindo untuk ikut melaksanakan reklamasi pulau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper