Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi 17 Pulau: Pemprov DKI Akan Samakan Tafsir Hukum

DPRD DKI Jakarta menilai megaproyek reklamasi 17 pulau harus dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, reklamasi 17 pulau itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai megaproyek reklamasi 17 pulau harus dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, reklamasi 17 pulau itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.

Akan Tetapi, menurut Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati, argumen DPRD menolak reklamasi 17 pulau karena UU No. 1 Tahun 2014 kurang tepat. Tuti menjelaskan bahwa Raperda Reklamasi dan Reklamasi Pantura juga memakai landasan yang sama, sehingga tidak bisa dikatakan menentang UU No. 1 Tahun 2014.

"UU No.1 Tahun 2014 itu jadi landasan Pantura. Namun perbedaan tafsirnya mungkin menyangkut kewenangan perizinan itu ada di Biro Hukum dan Tata Ruang penataan kota," jelas Tuti.

Meski tak mengurus perizinan secara langsung, Tuti mengaku Bappeda wajib mengetahui dan memahami apa yang masih disengketakan. Hal ini mengingat reklamasi 17 pulau masuk dalam penetapan wilayah nasional.

"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nah hasil rapat itu akan dilanjutkan dan difasilitasi di Kemenkoperekonomian," ujar Tuti.

Dia menyatakan dalam rapat koordinasi tersebut, KKP memberikan signal mendukung reklamasi. Namun saat itu KKP membutuhkan penjelasan detail mekanismenya.

Tuti mengaku akan ada pertemuan berikutnya untuk mencapai persamaan tafsir peraturan reklamasi. Terkait landasan hukum dan kewenangan perizinan nanti di pusat akan diundang Menkopolhukam, Mensesneg, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Bappenas, juga BKPRD.

"Iya nanti akan menyamakan tafsir, biro hukum kami sudah bertemu dengan BKPRD dan nanti mau diintensifkan lagi BKPRD, DPR RI, KKP, jadi bisa mencapai substansi yang jelas," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper