Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Ngotot Reklamasi Pantai Jakarta Kewenangan Daerah

Reklamasi 17 Pulau lahir dari Keppres No. 52 Tahun 1995. Berlandaskan produk hukum tersebut, Pemprov DKI Jakarta yakin atas kewenangan khususnya untuk menjalankan megaproyek tersebut.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Reklamasi 17 Pulau lahir dari Keppres No. 52 Tahun 1995. Berlandaskan produk hukum tersebut, Pemprov DKI Jakarta yakin atas kewenangan khususnya untuk menjalankan megaproyek tersebut.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati mengaku reklamasi 17 pulau adalah ciri khas Pemprov DKI Jakarta. Reklamasi ini memang sempat terhenti karena krisis moneter yang melanda pada akhir tahun 90-an.

"Maka setelah krisis reklamasi Pantura ini menggeliat kembali karena Jakarta memiliki pengecualian dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang ibukota negara yang mana proyek ini bisa diteruskan dengan kewenangan sendiri," ujar Tuti, Senin (11/5/2015).

Tuti menilai seharusnya tidak ada kendala yang berarti dalam megaproyek ini mengingat DKI Jakarta memiliki kewenangannya sendiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian itu, Sudirman Saad sebelumnya mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.

“Pembicaraan dengan Gubernur Basuki ihwal reklamasi hanya pernah terjadi saat ia masih berstatus pelaksana tugas, dan sebatas menjanjikan akan menyelesaikan peraturan daerah soal zonasi laut,” ujar Sudirman seperti dikutip Tempo.co, Selasa (10/2/2015).

Setelah Perda selesai, kata Sudirman, baru reklamasi akan dilaksanakan. Izin reklamasi baru dapat diberikan jika ada alokasi untuk tata wilayah dan tata ruang. Sebab di Jakarta ada pipa kabel bawah laut yang sangat banyak, membentang dari tengah laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Reklamasi itu akan menimpa pipa, dan hal itu dinilai berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper