Bisnis.com, JAKARTA--Kondisi kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah penduduk miskin dan standar garis kemiskinan di Ibu Kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada periode Maret 2013 berkisar 352.000 orang. Data tersebut meningkat menjadi 371.000 pada periode September 2013. Jumlah penduduk miskin di Jakarta terus naik hingga mencapai 393.000 pada Maret 2014. Puncaknya, warga miskin melonjak hingga 412.000 orang pada September 2014.
Tren peningkatan penduduk miskin terjadi sejak duet Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jokowi-Ahok dilantik menjadi gubernur DKI pada 15 Oktober 2012, dan digantikan Ahok setelah dilantik Presiden RI pada 16 Oktober 2014.
Menanggapi data ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memikirkan strategi untuk mengentaskan kemiskinan di Ibu Kota.
"Angka kemiskinan memang naik. Namun, yang penting tingkat kemiskinan di DKI harus yang paling rendah dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Selain angka kemiskinan, standar garis kemiskinan di DKI Jakarta pun terkerek. Garis kemiskinan, yang dihitung berdasarkan rupiah per kapita per bulan, pada Maret 2013 berkisar Rp407.437 per orang, September 2013 Rp434.322 per orang, Maret 2014 Rp447.797 per orang, dan September 2014 sebesar Rp459.560 per orang.
"Kami akan mendata penduduk miskin di Jakarta secara akurat. Bukan cuma jumlah rumah tangganya, tetapi penyebab kemiskinan masyarakat," ujarnya.
Untuk mendata masyarakat miskin di Ibu Kota, Pemprov DKI bekerja sama dengan BPS menyelenggarakan Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT).
Program ini dilakukan untuk memutakhirkan informasi rumah tangga dan individu. PBDT merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga. Dasar hukum pelaksanaan PBDT adalah Perpres No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.