Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tegur Pengembang Proyek Reklamasi, Ini Penyebabnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur pengembang proyek reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara yang memasarkan unit properti meski belum dibangun.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur pengembang proyek reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara yang memasarkan unit properti meski belum dibangun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI baru mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi, bukan izin pejualan (marketing) kepada pengembang.

"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada pengembang yang sudah mulai berjualan. Proses launching dan marketing di Pulau Reklamasi hanya bisa dilakukan jika izinnya sudah keluar," ujarnya di Balai Kota, Senin (18/5/2015).

Latar belakang Pemprov DKI memberi teguran terkait pemasaran untuk menjawab kabar adanya aktivitas penjualan hunian atau apartemen di Pluit City (Pulau G) yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) diberi izin sebagai pengembang reklamasi Pulau G.

Saefullah mengatakan perizinan dalam reklamasi Teluk Jakarta meliputi: izin prinsip, izin pelaksanaan, dan izin pemanfaatan ruang. Kendati demikian, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi yaitu PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dan PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS). Izin pemanfaatan ruang belum dikeluarkan Pemprov DKI.

Aktivitas pemasaran bangunan diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2008 tentang Peluncuran (Launching) dalam Rangka Pemasaran Properti.

Pasal 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap pengembang yang akan meluncurkan (launching) dalam rangka pemasaran properti baik melalui media cetak, media elektronik maupun pameran harus memenuhi persyarata administrasi perizinan, a.l. Bukti pemilikan tanah/Sertifikat Hak Atas Tanah; Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); Rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB); dan Bukti pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Banguna (PIMB).

Meski terbukti melanggar Pergub No 88/2008, dia mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran atau peringatan ke pengembang. "Kami belum menerapkan sanksi karena menunggu perkembangan lebih lanjut. Yang pasti, mereka harus memenuhi semua persyaratan jika ingin jualan. Masa perkembangan pekerjaan belum ada, tetapi properti sudah dipasarkan," katanya.[]

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper