Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan menarik pajak dari kendaraan mewah yang teridentifikasi sebagai barang sitaan.
Hal ini dinyatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Rabu (10/6/2015). "Jadi yang disita bukan kendaraan palsu tetapi kami bebaskan pajaknya kalau ada surat keterangan dari kejaksaan bahwa itu adalah barang sitaan," ungkap Djarot.
Menurut mantan Wali Kota Blitar tersebut, Pemprov DKI akan mendata dulu mobil sitaan yang berlokasi di DKI.
"Jumlahnya cukup banyak. Ada [mobil] yang di dunia saja [jumlahnya] paling hanya 10 atau 100 mobil. Biasanya orang yang tidak berseri uangnya memang koleksinya aneh-aneh," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel