Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bebaskan Pajak bagi Kendaraan Sitaan

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menarik pajak dari kendaraan mewah yang teridentifikasi sebagai barang sitaan.nn
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan menarik pajak dari kendaraan mewah yang teridentifikasi sebagai barang sitaan.

Hal ini dinyatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Rabu (10/6/2015). "Jadi yang disita bukan kendaraan palsu tetapi kami bebaskan pajaknya kalau ada surat keterangan dari kejaksaan bahwa itu adalah barang sitaan," ungkap Djarot.

Menurut mantan Wali Kota Blitar tersebut, Pemprov DKI akan mendata dulu mobil sitaan yang berlokasi di DKI.

"Jumlahnya cukup banyak. Ada [mobil] yang di dunia saja [jumlahnya] paling hanya 10 atau 100 mobil. Biasanya orang yang tidak berseri uangnya memang koleksinya aneh-aneh," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper