Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Mendagri soal Diskon IMB Segera Terbit

Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dalam menghadirkan rumah murah maupun rumah susun, dengan memberikan potongan pembayaran biaya izin mendirikan bangunan (IMB).
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dalam menghadirkan rumah murah maupun rumah susun, dengan memberikan potongan pembayaran biaya izin mendirikan bangunan (IMB).

Beleid terbaru yang sebentar lagi dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut yakni akan memberikan diskon biaya penguruan izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 95%.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta yang ke-488, di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2015).

Tjahjo Kumolo menuturkan pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pengembang dalam mengurus perizinan untuk mendirikan bangunan yang selama ini dinilai cukup memberatkan.

"Kemendagri akan segera mengeluarkan peraturan berkaitan dengan IMB (izin mendirikan bangunan). Secara undang-undang memang harus dibayarkan, tapi untuk rumah sederhana, rumah murah, rumah susun murah, akan ada potongan diskon hingga 95%," tuturnya.

Pihaknya saat ini sudah merundingkannya dan segera mengeluarkan beleid terbaru tersebut, sebagai bentuk keseriusan dirinya membantu upaya menghadirkan hunian murah di Indonesia. "Sebentar lagi Permendagri-nya sudah keluar," tuturnya.

Peraturan ini nantinya akan segera diedarkan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.

Selain IMB, dirinya juga akan memberikan kemudahan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Nanti juga termasuk untuk PBB akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler