Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKAD DKI Tak Pernah Dapatkan Klarifikasi dari BPK dan Dinas

Pemprov DKI keluhkan sejumlah prosedur yang berbeda dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam audit yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI keluhkan sejumlah prosedur yang berbeda dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam audit yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan sejumlah prosedur yang berbeda dalam audit Laporan Keuangan DKI Jakarta Tahun 2014. Pasalnya dalam proses itu tidak lagi melibatkan BPKAD dalam proses klarifikasi.
 
"Biasanya sebelum BUKU diterbitkan, BPK akan klarifikasi ke BPKAD dulu. Nanti kami dari BPKAD akan klarifikasi panggil dinas-dinas, ini kenapa. Kalau kemarin tidak seperti itu, dinas-dinas hanya diberikan waktu langsung klarifikasi ke BPK," kata Heru di Balai Kota, Jumat (10/7/2015).
 
Heru menyatakan hingga jelang sidang paripurna, pihak Pemprov DKI khususnya Sekretaris Daerah, BPKAD dan Inspektorat tidak mendapat undangan klarifikasi dari BPK ataupun laporan dari dinas-dinas.
 
Ada dua kesempatan menurut Heru, pertama BPK langsung klarifikasi ke dinas terkait. Setelah bentuk jadi buku itu biasanya konsep laporan keuangan, konsep LHP-nya itu berbeda.
 
Contohnya hari pertama ditanya kenapa dinas itu membeli barang A tidak ada SPJ, mengapa bangun SMA ini, semua diklarifikasi ada yang bisa diterima BPK, ada yang tidak bisa diterima BPK.
 
Kedua, dari buku ada temuan 10 yang bisa diklarifikasi langsung hanya sebagian, maka sisanya dalam konsep LHP harusnya diklarifikasi oleh BPKAD. Dengan klarifikasi temuan dua arah ini akan meminimalisir jumlah temuan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Kalau BPKAD tidak bisa jawa baru jadi LHP serahkan ke DPRD. Konsep itu semua tidak terjadi pada LHP kali ini karena tidak pernah diserahkan ke kami. Pak Inspektorat tidak tahu, saya tidak tahu apa yang terjadi di tiap dinas, dan langsung dicetak buku," jelas Heru.
 
Pemprov DKI mendapatkan kesempatan 60 hari untuk menjawab 70 temuan BPK RI. Meskipun begitu jika DKI bisa mengklarifikasi semua temuan tersebut, tidak lantas mengubah opini BPK RI kepada DKI Jakarta WDP menjadi WTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper