Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta APBD DKI 2016 Disahkan Sebagai Perda

Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah dan DPRD DKI berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun depan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
APBD DKI Jakarta/Antara
APBD DKI Jakarta/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah dan DPRD DKI berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun depan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengingatkan kedua belah pihak agar tidak mengulang situasi tahun lalu, yakni disahkannya APBD DKI sebagai Peraturan Gubernur (Pergub). 
 
"Hubungan Kepala Daerah dan DPRD itu kan ibarat suami istri. Ya, mereka harus bisa berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan berdua. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri seperti saat ini," ujarnya di Balai Kota, Senin (10/8/2015). 
 
Dia menuturkann Perda merupakan dasar tertinggi dalam rangka menetapkan APBD di salah satu daerah. Walapun ada dasar hukum yang mendukung pengesahan Pergub, dia menilai status Perda tetap lebih baik. 
 
Menurutnya, langkah utama yang wajib dilaksanakan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI adalah membuat kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).  
 
Donny, sapaan akrab Reydonnyzar meminta penyelenggara pemerintahan Ibu Kota tersebut untuk menyelesaikan KUA-PPAS dalam waktu singkat. Bukan itu saja, dia juga mewajibkan beberapa aturan dalam pembuatan KUA-PPAS DKI tahun ini, misalnya tak boleh ada (anggaran) gelondong dan semua program harus ditulis rinci.
 
"Pokoknya, Pemprov DKI dan DPRD DKi harus cari solusi. Mereka harus terus komunikasi sehingga menghasilkan kesepakatan. Jangan jalan sendiri-sendiri seperti tahun lalu," ujarnya. 
 
Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota DPRD DKI membuahkan hasil telatnya pencairan APBD DKI Jakarta 2015. Selain itu, imbas dari perseteruan antara dua pihak tersebut membuat APBD DKi 2015 berbentuk Pergub, bukan Perda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper