Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Belikan 101 Mobil Dinas Untuk Anggota DPRD DKI

Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pengadaan mobil dinas untuk 101 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta guna menunjang tugas dan kinerja mereka.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pengadaan mobil dinas untuk 101 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta guna menunjang tugas dan kinerja mereka.

Saat ini, pantauan Bisnis.com dilapangan bahwa sudah ada sekitar 25 unit mobil berjenis sedan merek Toyota Corolla Altis lengkap dengan plat nomor kendaraan berwarna merah telah terparkir rapi di basement Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengakui bahwa meskipun pada awalnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat bersikap tidak akan membelikan anggota DPRD periode 2014-2019 mobil baru. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, akhirnya kebijakan tersebut dikoreksi.

"Jadi, kebijakannya kita koreksi. Setelah dipertimbangkan, akhirnya kita memutuskan untuk mengadakan pembelian mobil untuk anggota Dewan," ujarnya, Rabu (2/9/2015).

Menurutnya usulan pengadaan untuk mobil dinas tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur pada awal 2015. Usulan tersebut muncul setelah berdasarkan kajian, penggunaan mobil dinas dengan cara menyewa atau pun mencicil sendiri oleh anggota dewan, tidak memiliki landasan hukum.

"Pak Gubernur mengusulkannya awal 2015. Setelah dikaji ternyata memang seharusnya mobil dinas itu sistemnya pinjam pakai. Mobil yang dibeli jadi aset daerah. Kalau anggota dewan bersangkutan tidak lagi menjabat, harus dikembalikan," paparnya.

Pihaknya mengakui bahwa pada akhir 2014, sempat mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas anggota DPRD periode 2014-2019 akan berbeda dari periode sebelumnya, dikarenakan pengadaan secara langsung hanya diperuntukan bagi kendaraan yang digunakan pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Saat ini sebanyak lima unit mobil untuk pimpinan DPRD telah ada sejak akhir tahun lalu, dengan jenis sedan bermerek Toyota Camry.

Sementara untuk anggota akan diberi dua pilihan, yakni membeli mobil baru ataupun menyewa. Namun, menurut Heru, apabila anggota DPRD lebih memilih mobil dinas dengan cara menyewa, maka biaya sewa akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI.

Akan tetapi apabila anggota DPRD lebih memilih membeli mobil baru, maka Pemprov DKI Jakarta hanya akan membayar cicilan selama tiga tahun. "Ada juga cicilan untuk tiga tahun, lalu sisanya nanti mereka yang bayar. Cara ini lebih efektif untuk pikiran dan waktu. Tapi kelemahannya kalau ada pergantian anggota dewan," katanya kala itu.

Pihaknya meyakinkan bahwa pembelian kendaraan dinas untuk 101 anggota DPRD itu telah melalui proses yang semestinya, termasuk melalui e-catalogue. Jumlah keseluruhannya mencapai 101 unit, menyesuaikan dengan jumlah keseluruhan anggota DPRD periode 2014-2019.

"Kita pengadaannya lewat e-catalogue ya. Jadi tinggal dicek aja harga satuannya di pasaran berapa, kali 101," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler