Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Pemprov Segera Tagih Fasos Fasum

Anggota dewan meminta Pemprov DKI segera menagih kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang.nn
Anggota dewan meminta Pemprov DKI segera menagih kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang./JIBI
Anggota dewan meminta Pemprov DKI segera menagih kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota dewan meminta Pemprov DKI segera menagih kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang.
 
Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Mohamad Taufik bahwa masyarakat membutuhkan bangunan penunjang, seperti misalnya rumah susun yang menjadi kewajiban fasum fasos.
 
"Tolong ke depannya diberikan deadline yang jelas dari pemerintah kepada pengembang, harus ada manajeme waktu yang jelas karena masyarakat membutuhkan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Rabu (2/9/2015).
 
Taufik mengatakan bangunan tersebut memang dibangun oleh pihak ketiga, bukan pemerintah daerah. Namun kepemilikkan atas bangunan fasum fasos tersebut adalah rakyat DKI Jakarta.
 
"Wali Kota jangan melihat seolah anda sekalian tak bisa menyentuh ranah penagihan ini," ucap Taufik.
 
Sementara itu Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono mengaku saran DPRD DKI sudah lama dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Hanya saja masih belum rampung.
 
"Banyak fasos fasum yang sudah diserahkan kepada kami," ujar Bambang.
 
Sebelumnya, berdasarkan bukti surat teguran dari Sekretariat Daerah Pemprov DKI, dua pengembang besar, Agung Podomoro dan Summarecon tercatat menunggak membangun 4.770 unit rumah susun. Data ini menunjukkan masih banyak pengembang yang belum menjalankan kewajibannya.
 
Sejak 1997, tercatat ada tagihan Pemprov DKI Agung Podomoro Group maupun Summarecon Agung Group yang belum selesai menjalankan kewajiban membangun rumah susun di atas lahan mereka seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
 
Dalam aturan disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20% lahannya untuk rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper