Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Pertanyakan Mekanisme Pemberian TKD

Pada rapat penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 hari keempat, di Gedung DPRD DKI, Kamis (3/9/2015) anggota dewan memperdebatkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Bisnis.com, JAKARTA - Pada rapat penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 hari keempat, di Gedung DPRD DKI, Kamis (3/9/2015) anggota dewan memperdebatkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan proses pencairan TKD sebelumnya harus melalui mekanisme dari Dinas Kominfo dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
 
TKD seharusnya lancar namun jika TKD belum cair, Agus menjelaskan ada kemacetan proses verifikasi pemberian gaji dari listing yang dimiliki BPKAD.
 
"Memang seringkali ada kendala teknis. Jadi ini ada problem yang sedang kami carikan solusi terbaik, bagaimanapun harus segera dicetak listing gaji. Masalahnya, listing gaji sesungguhnya sudah lepas dari domain BKD," ujar Agus.
 
Agus lalu menjelaskan semua TKD untuk PNS berbasis internet. Adapun tiga komponen penilaian TKD bagi PNS adalah; kinerja individual, penyerapan anggaran, dan perilaku pegawai.
 
"Kami tahu penilaian biasa akan rentan sekali dengan sentimen tertentu, penilaian yang berbeda 360 derajat, maka kami akan kami evaluasi kembali," kata Agus.
 
Merasa belum terpuaskan dengan penjelasan Agus, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus menanyakan perihal bagaimana masukan secara sistematika penilaian.
 
"Ini memberi masukan TKD sistematikanya bagaimana? Siapa dan seperti apa? Apa ini melalui tender?," tanya Bestari.
 
Agus pun mengakui mekanisme TKD di DKI masih mengadopsi dari Pemerintah Kota Surabaya. Di Surabaya pemberian TKD berdasarkan jam penyelesaian pekerjaan dan berapa banyak yang dikerjakan.
 
"Kami adaptasi dari poin setiap pekerjaannya, tiap poin ada harganya," jelas Agus.
 
Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Cinta Mega ikut bersuara terkait parameter kerja pegawai untuk bisa meraih TKD,
 
"Terkait parameter kinerja, kalau atasan yang menilai tidak objektif, ada like dan dislike bagaimana?," tanyanya.
 
Menurut Agus cara mengontrol Jakarta akan lebih mudah jika ada relasi yang baik. Oleh sebab itu Agus menampik jika pimpinan mempraktekkan ketidaksukaan subjektifnya dalam penilaian.
 
Pasalnya PNS yang absen dan dia tidak bisa mengisi kinerjanya tak dapat TKD dalam penghitungan kinerja adalah per jam. Kalau ada yang bekerja 8 jam, ada yang bisa 10 sampai 11 jam per hari, maka total sehari akan ada harga rupiah yang berbeda antara pejabat tertentu
 
"Nanti akan didiskusikan mengenai TKD, dan revisi terakhir akan kami sampaikan nanti," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper