Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Minta Gojek dan Grab Bike Dilegalkan, Ini Jawaban Dishubtrans DKI

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakara meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans) memberikan ketegasan bagi sejumlah kendaraan pelat hitam yang mengangkut penumpang dengan segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Go-Jek/gojek.com
Go-Jek/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakara meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans) memberikan ketegasan bagi sejumlah kendaraan pelat hitam yang mengangkut penumpang dengan segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rabu malam, (16/9/2015) Pimpinan Banggar Mohamad Taufik mempertanyakan anggaran yang diajukan Dishubtrans DKI untuk mengendalikan dan mengawasu kendaraan pelat hitam seperti Uber Taksi, Grab Car, Go-Jek, dan Grab Bike.

"Apa sih Pak masalah mereka ini? Bapak harus tegas, buktikan saja kalau mereka melakukan pelanggaran," tegas Taufik kepada Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah.

"Mereka ini belum memenuhi tujuh syarat menjadi badan hukum pak, sehingga sampai hari ini masih harus kami tertibkan," ujar Andri menjawab Taufik.

Taufik lantas menekankan kepada Andri bahwa bisnis aplikasi ini sudah mendeklarasikan bisnis, namun tak memiliki payung hukum yang jelas. Taufik lantas menuding Dishubtrans DKI tidak memiliki keberanian untuk memberikan penegasan atas status kendaraan tersebut.

"Bapak berani tidak, men-declare Go-Jek, Grab Bike, Uber, itu semua melanggar hukum? Berani tidak? Bapak sanggup tidak?" ucap Taufik dengan nada tinggi.

"Berani Pak. Tetapi saya harus lakukan pengkajian dulu. Saya tidak sanggup Pak, jujur saja. Kalau saya pertimbangkan, ini harus ditertibkan karena terus terang saja, namun ini sudah lama beroperasi," kata Andri menimpali tantangan Taufik.

Anggota DPRD Ashraf Ali dari Komisi E mengatakan usulnya untuk melegalkan Go-Jek dan Grab Bike.

"Grab Bike dan Go-Jek ini bermanfaat tidak. Kalau ada manfaatnya, dilegalkan saja Pak. Anak kampung saya banyak yang jadi Go-Jek, memberi manfaat loh. Sekarang lebih baik direvisi saja Undang-Undang untuk memayungi kendaraan itu," kata Ashraf.

Mendengar saran Ashraf, Taufik lantas melunak. Dia pun memberi kesimpulan dan catatan kepada Andri untuk segera mengusulkan revisi Undang-Undang dan mengoordinasikan masalah ini ke Kementerian Perhubungan.

"Bapak secepatnya ajukan revisi Undang-Undang ya Pak," ujar Taufik.

"Siap Pak, saya sedang lakukan saat ini, kami lakukan kajian bersama denga para pemilik Go-Jek dan Grab Bike juga."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper