Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

COMMUTER LINE TABRAKAN: Asisten Masinis Bersalah

PT Kereta Api Indonesia mengakui kecelakaan kereta listrik yakni Commuter Line KA 1154 dan KA 1156 relasi Stasiun Jakarta Kota-Bogor murni merupakan kecerobohan dari karyawannya sendiri. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya kerusakan pada sistem persinyalan kereta listrik.
Petugas mengevakuasi barang barang yang ada di gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9)./Antara
Petugas mengevakuasi barang barang yang ada di gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— PT Kereta Api Indonesia mengakui kecelakaan KRL Commuter Line KA 1154 dan KA 1156 relasi Stasiun Jakarta Kota-Bogor murni merupakan kecerobohan dari karyawannya sendiri. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya kerusakan pada sistem persinyalan kereta listrik.

Direktur Keselamatan PT Kereta Api Indonesia, Chandra Purnama, menerangkan, KA 1156 dikendarai oleh asisten masinis yang didampingi oleh masinis. Asisten masinis tidak melihat tanda peringatan berhati-hati saat berangkat dari Stasiun Sawah Besar menuju Stasiun Juanda.

"Dia (asisten masinis) mengaku sih kondisinya sehat, tapi dia bengong saja bilangnya," ujar Candra saat Konferensi Pers di kantor Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Dia juga menerangkan, kondisi sang masinis masih dalam kondisi prima dan tidak mengantuk, serta belum memenuhi jam kerja yakni 8 jam. Asisten masinis tersebut masih harus melakukan pemenuhan 4.000 jam mutlak.

“Dia melanggar sinyal, harusnya berhenti setelah sinyal kuning akan ada sinyal merah, dia tidak melihat dan langsung saja. Jadi, ini murni human error tidak disebabkan peralatan apapun. Kalau tidak ada tempat latihan, kan relnya itu-itu juga,” tandasnya.

Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek Muhammad, Nurul Fadhil, mengatakan ini merupakan hasil lengkap tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi bersama timnya. Pihaknya akan lakukan beberapa pemeriksaan yang lebih detail lagi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berdasarkan tingkat kesalahan dan level jabatan sanksi terhadap karyawan kami, dimulai dari sanksi administratif sampai pemberhentian, kami belum bisa menyebutkan level mana, kami menunggu hasil lengkap dan ini akan cepat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Atiqa Hanum
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper