Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD DKI: Naikkan Pajak Diskotik

DPRD DKI mengusulkan Pemprov DKI untuk menertibkan diskotik melalui peningkatan pajak diskotik.nn
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI mengusulkan Pemprov DKI untuk menertibkan diskotik melalui peningkatan pajak diskotik.
 
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Prabowo Soenirman mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, dengan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
 
Menurutnya penutupan diskotik dapat dilakukan jika pemilik tempat hiburan tak mengindahkan surat peringatan (SP) ataupun denda dari Pemprov DKI.
 
Lebih baik tidak ditutup jam bukanya, maksimal jam 02.00 WIB dan diawasi secara ketat. Saya pun menyarankan khusus diskotik pajaknya dinaikkan jadi pendatangnya terseleksi sendiri, ujar Prabowo kepada Bisnis.com, Minggu (27/9/2015).
 
Prabowo mengaku persentase kenaikan pajak untuk diskotik masih berupa usulan sehingga perlu dikaji dan ditetapkan nominalnya oleh Dinas Perpajakan DKI Jakarta.
 
Wacana tersebut memang sudah dimasukkan dalam agenda penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper