Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bakal Tolak Penangguhan UMP DKI 2016

Ahok Bakal Tolak Penangguhan UMP DKI 2016
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak akan akan menerima usulan penangguhan dari perusahaan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Dikatakan Basuki, dalam menetapkan angka UMP DKI, unsur dari pengusaha juga dilibatkan.   

"Sejak tahun 2015 kami tidak pakai istilah penangguhan. Saya sudah buktikan. Tahun ini tidak ada penangguhan sama sekali," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).

Basuki menegaskan, jika nanti ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka akan ditolak. Beberapa perusahaan pada tahun ini, juga mendapat penolakan. "Kalau ada yang ajukan saya tolak. Gampang saja," tegasnya.

Pada tahun ini terdapat 28 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI. Sebanyak tujuh perusahaan permohonannya resmi ditolak. Lalu ada tiga perusahaan dikembalikan berkas permohonan karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan 18 perusahaan menarik pengajuan permohonan dan bersedia membayar sesuai UMP.

Ke-28 perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan asing. Perusahaan tersebut terdiri dari 23 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah lain seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengajukan usulan nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Nilai tersebut disetujui Basuki.

Penangguhan UMP ini sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMP dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paling lambat penangguhan diajukan 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper