Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Situ di Depok Hilang, Anggota DPRD Jabar Ini Minta Diusut Tuntas

Lima Situ di Depok Hilang, Anggota DPRD Jabar Ini Minta Diusut Tuntas
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad mengatakan lima situ yang hilang di Depok, memang menjadi masalah. Pada pembuatan Perda RT RW lima situ tersebut diberi catatan khusus. Artinya, situ tersebut masih dianggap ada.

"Kelima situ itu harus diproses dan diminta pertanggungjawaban dari pemerintah kota kapan beralih fungsi," kata Hasbullah, Senin 2 November 2015.

Ke lima situ yang beralih fungsi itu, yakni status Situ Ciming di Mekarjaya Kecamatan Sukma Jaya, Situ Bunder di Pondok Duta Kecamatan Cimanggis, Situ Telaga Subur di Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoranmas, Situ Lembah Gurame di Taman Lembah Gurame Kecamatan Pancoranmas, dan Situ Cinere di Kecamatan Cinere.

Menurutnya, perlu ada klarifikasi data antara pemerintah Depok dengan bagian aset provinsi. Sebab, situ merupakan aset negara, dan bila beralih fungsi harus dikembalikan seperti semula. "Bahkan masalah ini direkomendasikan diselesaikan ke tingkat Yudikatif yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih jauh Hasbullah menuturkan,  duduk perkara perubahan situ tersebut juga harus dipaparkan dengan jelas. Sejak kapan situ tersebut beralih fungsi. Menurutnya, sebelum Depok membikin turunan RTRW berupa perda Rencana Detil Tata Ruang, bagian aset pemerintah kota dan provinsi harus mengklarifikasi.

Sebab, perda Rencana Detil Tata Ruang harus jelas memberikan gambaran kelima situ tersebut. Bila benar kelima lokasi yang diklaim pemerintah provinsi sebagai situ, harus dilacak kapan beralih fungsi dan berdiri bangunan.

Menurutnya, pertama Depok dan Provinsi harus duduk bersama menjelaskan masalah ini. Kedua, harus melacak ke lapangan. "Bila ada penyalahgunaan kewenangan atas perubahan situ itu harus dicari yang bertanggungjawab," ucapnya.

Misalnya, bila saat serah terima aset lahan situ tersebut sudah beralih fungsi, maka yang bertanggung jawab Bogor. Caranya, kata dia, tinggal melihat IMB rumah yang ada di lokasi yang diklaim sebagai situ. "Tahun berapa IMB keluar. Bila tahun 1984, berarti Bogor yang bertanggung jawab. Provinsi juga harus memastikan kapan wilayah tersebut beralih fungsi, lalu tinggal dicek ke lapangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper