Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2016: Anggaran Pinjaman Daerah Dialokasikan Melalui PMP

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta mengaku akan mengalihkan alokasi anggaran pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk PT Jakpro melalui penyertaan modal pemerintah (pmp), pasa dicoret oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta akan mengalihkan alokasi anggaran pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk PT Jakpro melalui penyertaan modal pemerintah (pmp), pasa dicoret oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku tidak mempermasalahkan ditolaknya usulan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ya, tidak ada masalah. Kita tetap akan usahakan melalui pmp. Kami berencana mengalihkan pos anggaran itu pada penyertaan modal pemerintah," tuturnya, Senin (2/11/2015).

Pihaknya mengakui, akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun itu pada pos penyertaan modal pemerintah (PMP ) kepada Jakpro, agar dapat tetap mengerjakan tugas percepatan proyek-proyek strategis untuk Asian Games 2018, seperti wisma atlet, velodrome, dan LRT.

Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pihaknya mengatakan tak mempermasalahkan langkah DPRD DKI yang mencoret pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk PT Jakpro.

"Gak apa-apa. Gak masalah. Kalau pinjaman daerah tak disetujui, kami tetap akan kasih suntikan modal buat Jakpro," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan perda induk yang dimiliki DKI Jakarta, mengatur bahwa Pemprov DKI akan memberikan PMP hingga mencapai total Rp10 triliun, sementara saat ini baru terealisasi kisaran Rp 2 triliun.

"Sisanya masih Rp8 triliun yang harus diberikan ke Jakpro. Kami kan baru dapat tambahan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Nah, alihkan saja itu buat modal kerja bangun prasarana LRT," ujarnya.

 Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin, (2/11/2015) akhirnya menolak pemberian pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang infrastruktur, utilitas dan properti.

Kepastian batalnya pemberian pinjaman daerah itu lantaran belum kuatnya landasan hukum yang dapat digunakan untuk menyalurkan pinjaman daerah tersebut. Legislatif tidak berani mengambil risiko dipersalahkan apabila menyetujui pinjaman daerah tersebut, meskipun eksekutif berangkat dari terbitnya Perpres No.99/2015.

"Kita sepakati, pinjaman daerah Rp2 triliun untuk Jakpro, kita coret," tutur M. Taufik, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, sambil memukulkan palu sebanyak tiga kali, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper