Bisnis.com, BOGOR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dodi Achadiyat menyebut, 10 % data kependudukan warga Kota Bogor, Jawa Barat, bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
"Sebanyak 10 persen dokumen kependudukan warga Kota Bogor bermasalah dengan NIK," katanya di Bogor, Kamis (4/2/2016).
Dikatakan, NIK bermasalah tersebut seperti ada warga yang belum memiliki NIK karena tidak pernah melakukan pelayanan dokumen kependudukan, karena sudah meninggal dunia, dan NIK ganda, satu nomor induk miliki dua nama.
"Ada yang punya NIK tetapi ganda, ada satu nomor tapi dimiliki dua orang," katanya.
Menurutnya, NIK yang bermasalah ini mempengaruhi dokumentasi kependudukan Kota Bogor, terutama dalam penyaluran Kartu Indonesia Sehat (KIS)-Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang dilakasanakan oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS Kesehatan.
"NIK diperlukan untuk mendistribusikan KIS-PBI, karena tanpa NIK tidak bisa dilacak identitas kependudukan," katanya.
Dikatakan, penduduk Kota Bogor tidak akan memiliki NIK kalau tidak mengurus dokumentasi kependudukan di Disdukcapil. Data dari perekaman terdapat 641.377 jiwa yang memiliki NIK dari 778.664 jiwa wajib KTP.
"Hasil rekaman data kependudukan per Desember 2015, jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 984.060 jiwa, terdiri atas 501.165 orang laki-laki dan 482.895 orang perempuan," katanya.
Dodi mengatakan, pihaknya akan melakukan inverntarisasi merekan data ulang kependudukan Kota Bogor agar semua warga yang wajib ber KTP sudah memiliki NIK. Ini dilakukan bersama Dinsosnakertrans, pada bulan Februari dan Juni.
Pada 2016 ini, lanjutnya, Disdukcapil Kota Bogor memiliki mobil layanan KTP keliling yang akan melayani di pusat-pusat keramaian seperti mal.
"Kami mengajak masyarakat untuk melengkapi data kependudukannya, agar hal-hal yang berkaitan dengan bantuan pemerintah ini bisa tersalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran," katanya.