Bisnis.com, TANGSEL - Sejak digulirkan 6 bulan yang lalu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) intensif melakukan sosialisasi perizinan online kepada pengusaha.
Bahkan, Badan Pelatanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan mencatat sistem online tersebut menggenjot pengajuan tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Jika diperinci, pengajuan izin per hari bisa mencapai 30 perusahaan, terlebih pada Sabtu dan Minggu.
“Dalam 6 bulan sejak diterapkan online sudah ada 5.000 pemohon. Hingga saat ini sudah 10.000 pemohon. Tinggal mengisi data dan melengkapi persyaratan pengajuan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja secara online,” kata Kepala Seksi Pelayanan Perijinan BP2T Tangsel Herman Susilo di Serpong pada Jumat (11/3).
Dengan adanya izin online tersebut, dia berharap pengajuan semakin meningkat sehingga semua pengusaha bisa memiliki TDP dan SIUP.
Semua pelayanan melalui online, jika ada persyaratan yang tidak memenuhi berkas maka akan ditolak melalui sistem, sedangkan jika diterima akan ada notifikasi melalui SMS.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Malik Kuswari mengemukakan pengusaha yang memiliki modal di atas Rp50 juta wajib memiliki SKDU, TDP, SIUP dan izin lainnya.
Legalitas tersebut, menurutnya, memiliki sejumlah keuntungan yakni perusahaan diakui oleh pemerintah, bisa dijadikan agunan ke bank untuk penambahan modal.
“Jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya, maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” papar Malik.