Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Tertibkan Belasan PKL Parcel di Jalan Cikini Raya

Belasan tenda pedagang kaki lima (PKL) parcel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (3/6).
Ilustrasi /Bisnis.com
Ilustrasi /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Belasan tenda pedagang kaki lima (PKL) parcel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (3/6). Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang berjualan di atas trotoar.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, pedagang parcel tersebut merupakan pedagang musiman yang biasa berdagang menjelang hari raya besar dengan memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Ada 12 lapak tenda yang kami tertibkan," kata Iyan, Jumat (3/6).

Selanjutnya, lapak tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Menteng dan dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP dan penertiban berjalan lancar dan kondusif.

"Kalau mereka nekat berjualan kembali akan kami angkut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler