Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Damkar DKI Dilarang Minta Uang Jasa ke Masyarakat

Seluruh petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta dilarang meminta uang jasa dari masyarakat. Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan.
Petugas kebakaran /ANTARA FOTO-Agus Bebeng
Petugas kebakaran /ANTARA FOTO-Agus Bebeng

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta dilarang meminta uang jasa dari masyarakat. Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan.

"Jangan ada lagi, setelah memberikan pelayanan pemadaman ada anggota yang memaksa masyarakat untuk membeli apar atau meminta duit," ujar Subejo, Kepala Dinas PKP DKI Jakarta, Sabtu (18/6).

Subejo mengatakan, jika ditemukan hal tersebut maka akan mengambil tindakan tegas kepada personel. Terutama saat ini penghasilan petugas sudah cukup besar dari Pemda DKI Jakarta dan patut untuk disyukuri.

"Hendaknya dalam bekerja dengan hati yang ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Subejo pun memanfatkan momen Ramadan untuk melakukan pembinaan mental spiritual pegawai Dinas PKP DKI Jakarta dengan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) ‎ bersama di Asrama dan rusun di lima wilayah.

Acara tersebut sendiri sudah berjalan di tiga tempat yaitu Masjid Asrama Semper Suku Dinas PKP Jakarta Utara, Mushalah Rusun Pegadungan Suku Dinas PKP Jakarta Pusat dan Masjid Asrama Joglo Sudin PKP Jakarta Barat.‎‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper