Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Pulau G Dihentikan: Ini 5 Catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan bahwa keputusan Komite Gabungan yang diumumkan Jumat (30/06/2016) patut diapresiasi tetapi dengan catatan kritis.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan bahwa keputusan Komite Gabungan yang diumumkan Jumat (30/06/2016) patut diapresiasi tetapi dengan catatan kritis.

Marthin Hadiwinata, Pengurus DPP KNTI mengatakan bahwa koalisi menilai keputusan tersebut belum menyelesaikan akar permasalahan dan kemudian timbul akibat proyek reklamasi. "Khususnya persoalan sosial dan ekologis yang berdampak kepada nelayan tradisional dan perempuan nelayan di sepanjang 72 km pesisir Teluk Jakarta," ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (1/6/2016) malam.

Koalisi menilai, keputusan ini masih berniat untuk memuluskan proyek reklamasi dan proyek Garuda (NCICD/tanggul laut raksasa) dengan cara memperkuat pembangunan tanggul pantai dan tanggul sungai. "Untuk keputusan ini, Koalisi memberikan lima catatan khusus," ujarnya.

Sebanyak lima catatan khusus tersebut antara lain: Pertama, pemerintah harusnya segera menyelesaikan akar masalah dan persoalan yang timbul dari proyek reklamasi. Harus ada tindakan segera cepat untuk memulihkan hak-hak nelayan tradisional atas sumber daya wilayah pesisir di Teluk Jakarta. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada konsultasi publik kepada seluruh masyarakat di Teluk Jakarta atas proyek reklamasi yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah. Persoalan utama di Teluk Jakarta adalah rusaknya sumber daya tanpa ada upaya menyelesaikannya dan persoalan hak tenurial dari nelayan dan warga di sepanjang Teluk Jakarta.

Untuk itu harusnya pemerintah mengkaji ulang niat melakukan reklamasi dan menyelesaikan persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memastikan hak atas tanah warga pesisir Teluk Jakarta. Kedua, Rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pelaksanaan moratorium bersifat sementara dan terkesan dilakukan untuk meredakan tensi gejolak keresahan masyarakat. Rekomendasi percepatan penyelesaian penyusunan perundang-undangan berupa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) seperti Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya terkesan hanya untuk memuluskan proyek reklamasi serta masalah yang berasal dari daratan.

Karena keputusan Komite tidak menyentuh aspek substansi dari akar permasalahan pelaksanaan reklamasi. Terlebih dalam penyusunan Perencanaan tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat secara penuh dan substantif namun hanya partisipasi semu dan bersifat formalitas. Ketiga, Keputusan penghentian masih bersifat rekomendasi yang belum memberikan kepastian hukum. Secara substansi masih berupa rekomendasi untuk melakukan perbaikan kepada 13 pulau lainnya.

Selain itu, rekomendasi ini belum berbentuk produk hukum dalam dokumen hukum yang kongkrit untuk mempunyai kekuatan mengikat menghentikan proyek reklamasi. Rekomendasi ini hanya ingin menunda pelaksanaan proyek reklamasi dan pembangunan lain di Teluk Jakarta tetapi tidak menyelesaikan masalah yang telah ada dan timbul akibat proyek reklamasi. Keempat, dari hasil kajian yang ada, pemerintah belum melakukan tindakan hukum secara tegas.

Misal, Pemerintah menemukan adanya dugaan tindak pidana lingkungan, tata ruang dan perikanan yang dilakukan oleh Pihak pengembang Pulau C dan D terhadap UU No. 32/2009, UU No. 27/2007, dan UU No. 26/2007 tetapi tidak menindaklanjuti sanksi pidana. Justru, reklamasi di Pulau C dan D tetap dapat dilanjutkan yang menimbulkan dugaan bahwa komite gabungan sengaja tidak melihat adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Reklamasi Pulau C, D dan N. Kelima, pemerintah harus segera melakukan proses legal review. Aturan yang ada tidak sesuai niatan dari UU No. 27/2007 untuk melakukan perlindungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.

Mengacu ke dalam definisi UU 27/2007 PWP3K, reklamasi dibatasi definisinya hanya sebatas kegiatan pemanfaatan, sedangkan di negara lain, seperti misal di Jerman, reklamasi dilakukan untuk mengembalikan pulau yang tenggelam akibat naiknya air laut. Selanjutnya, tidak ada penjelasan bagaimana operasionalisasi Pasal 34 UU 27/2007 yang menyatakan reklamasi harus mempunyai manfaat ekonomi dan sosial yang besar dibandingkan dampak ekonomi dan sosialnya yang membuat pelaksanaan reklamasi pada saat ini bertabrakan dengan kepentingan publik.

Belum lagi, peraturan turunan reklamasi dalam Perpres 122/2012, pengaturannya tidak sejalan dengan beberapa undang-undang, seperti UU 27/2007 dan UU 32/2009 yang berdampak laten pada permasalahan yang terjadi pada saat ini. Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak hal-hal penting terkait pelaksanaan pembangunan di pesisir dan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta yaitu:

1. Fokus melakukan perbaikan lingkungan Teluk Jakarta dan masalah sosial ekonomi masyarakat Teluk Jakarta;

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pelaksana reklamasi;

3. Menegaskan rekomendasi dalam dokumen hukum yang kongkrit untuk menghentikan proyek reklamasi;

4. Melakukan legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi supaya pelaksanaan reklamasi tidak mengganggu hak-hak masyarakat dan nelayan serta melindungi lingkungan serta memberikan batasan tujuan yang jelas hanya untuk kepentingan publik, tidak untuk kepentingan komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper