Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Buruh Ajukan Uji Materi UU Tax Amnesty

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa para buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 22 Juli 2016.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa para buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 22 Juli 2016. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahaa bersamaan dengan didaftarkannya uji materi tersebut, ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi.

"500 buruh akan melakukan aksi sekaligus penyerahan berkas gugatan judicial review UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jumat 22 Juli 2016, mulai pukul 10.00 wib," jelasnya, di Jakarta, seperti siaran pers Sabtu. Kamis (21/7/2016). Menurut Iqbal, ada beberapa alasan mengapa buruh ikut mengajukan uji materi terkait tax amnesty.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak. Karena dengan diterbitkannya PP No.78/2015 tentang Pengupahan telah mengembalikan upah buruh pada rezim upah murah dan hilangnya hak berunding serikat buruh.

Padahal, dari data ILO, upah rata-rata buruh Indonesia hanya $174/bulan. Ini lebih rendah dibanding vietnam $181, Thailand $357, Philipina $206, dan Malaysia $506. Di sisi lain, buruh taat membayar pajak berupa Pph 21 dan kalau terlambat dikenakan denda. Tetapi giliran para pengusaha yang "maling" pajak justru diampuni.

"Dengan demikian, jelas Undang-undang Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya Kedua, hukum Indonesia telah digadai/dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pengampunan para 'maling" 'ajak.

Padahal, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. "Maka adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum " terangnya. Ketiga, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana "ilegal-haram" karena sumber dananya berasal dari pengampunan pajak yang jelas-jelas melanggar UUD 45.

"Maka dalam hal ini, buruh juga mendesak agar UU APBN-P 2016 juga dibatalkan," terangnya. Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri/repatriasi maupun dari dalam negeri/deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun. Menurutnya hal tersebut jeas bertentangan dengan UUD 1945, tentang hak asasi manusia karena mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara. Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan bahwa tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut.

Ada kesan, lanjutnya, yang penting dananya masuk. Jelas hal ini juga berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba. Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia. "Karena itu, buruh akan berada di garda depan untuk menentang tax amnesty," ujarmya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler