Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, De Rivier Hotel Diberi Surat Peringatan

Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, De Rivier Hotel Diberi Surat Peringatan
Penempelan surat peringatan/Berita Jakarta
Penempelan surat peringatan/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pengelola De Rivier Hotel, di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Dari pantauan Beritajakarta.com, peringatan yang diberikan berbentuk surat dan penempelan stiker langsung oleh petugas. Stiker tersebut bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Kepala Bidang Pencegahan, Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan ditempelnya stiker peringatan sesuai Perda No 8 Tahun 2008, Pasal 50 ayat (3).

"Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran," ujar Jon, Selasa (18/10).

Dijelaskan Jon, sikap tegas Dinas PKP menempel stiker peringatan pada hotel tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan surat peringatan pada pengelola hotel. Dan, itu dilakukan demi menjaga banyak korban terjadi kebakaran.

"Kalau dibiarkan saat terjadi kebakaran gedung akan terjadi banyak korban. Untuk itu kami tempel stiker peringatan," tandas Jon.

Dan, sesuai kententuan, gedung hotel yang saat ini sedang dalam proses renovasi oleh pengelola hingga sudah tidak beroperasi sejak September 2016. Peringatan tersebut akan berlangsung selama 12 bulan ke depan.

"Jika tidak juga diperbaiki kelengkapan keselamatan kebakarannya maka akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi," tandasnya.

Ada delapan penyebab gedung hotel tersebut diberikan surat peringatan. Yaitu keselamatan kebakaran Pencahayaan darurat (emergency lamp) tidak ada, komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi rusak, tangga kebakaran hanya terpasang pada satu sisi, penutup pada bukan terbuat dari kayu dan tidak dilengkapi fire stop, sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak siap pakai karena panel kontrol alarm (MCFA) dalam kondisi rusak.

Selain itu, sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidrant halaman tidak siap pakai karena adanya kebocoran pada jaringan perpipaan sehingga seluruh pompa kebakaran dalam kondisi mati, sistem sprinkler otomatis tidak siap pakai dan kipas penkan asap tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler