Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk & Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Lewat Tol

Truk dan kendaraan 3 sumbu atau lebih tidak boleh melintas di jalan tol dan nontol selama libur panjang pada 22-24 April dan 29 April-1 Mei 2017 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di jalan tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (15/7)./Antara
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di jalan tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (15/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Truk dan kendaraan 3 sumbu atau lebih tidak boleh melintas di jalan tol dan nontol selama libur panjang pada 22-24 April dan 29 April-1 Mei 2017 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (21/4/2017) pukul 15.12 WIB menjelaskan tentang: “Pengaturan angkutan barang pd periode libur panjang seperti tgl 22-24 April 2017 serta 29 April-1 Mei 2017.”

Penjelasan Polda tersebut mengacu pada surat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang tujuannya antara lain pengaturan untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, baik di jalan tol maupun jalan nontol.

Pengaturan lalu lintas tersebut untuk angkutan barang 3 sumbu lebih dialihkan ke kantong-kantong parkir pada tempat istirahat di jalan tol (rest area) dan/atau ke jalan nontol jika kondisi arus lalu lintas di jalan tol padat.

Selain itu juga mengarahkan angkutan barang 3 sumbu lebih ke kantong-kantong parkir jika kondsi aru lalu lintas di jalan nontol padat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper