Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Butuh Revisi RTRW

Ikatan Ahli Perencanaan Jakarta menilai Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang harus merekomendasikan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW.
Warga mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Jumat (14/4)./Antara-Angga Budhiyanto
Warga mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Jumat (14/4)./Antara-Angga Budhiyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Ahli Perencanaan Jakarta menilai Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang harus merekomendasikan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW.

Dhani Muttaqin, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta mengatakan perda nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 akan genap berumur 5 tahun pada 2017 ini dan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta telah resmi meluncurkan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang pada 13 Mei 2016 lalu.

Sehingga ada baiknya harus merekomendasikan Revisi RTRW. Hal ini dikarenakan adanya dinamika realita pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia.

“Selain itu, revisi RTRW juga dilakukan demi mengakomodir kebijakan nasional Perpres nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. seperti MRT, LRT, KA Cepat, Express line SHIA, tanggul NCICD, dan 6 ruas jalan tol, yang d pasukan akan mengubah aktivitas ruang di Jakarta,” katanya, Sabtu (29/4/2017)

Berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.IS/2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, PK , Rencana Tata Ruang (RTR) menghasilkan rekomendasi apakah RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, atau perlu direvisi.

Dalam konteks RTRW provinsi, rekomendasi perlunya dilakukan revisi dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi. atau dapat pula karena terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi RTRW provinsi.

Kemudian diatur pula bahwa bila materi perubahan dalam revisi RTRW provinsi tidak lebih dari 20%, maka penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan Perda. Sedangkan bila muatan rencana berubah lebih dari 20%, maka dilakukan pencabutan Perda RTRW atau penyusunan RTRW baru.

Mirwansyah Prawiranegara, Ketua Bidang Tata Ruang IAP DKI Jakarta memandang bahwa PK & Revisi RTRW perlu membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola kewangan kota akibat struktur ruang baru yang terbentuk oleh keberadaan jaringan transportasi massal tersebut dan memakaimalkan manfaatnya bagi transformasi tata ruang kota jakarta masa depan yang lebih baik.

Sehingga, lanjut Wira, panggilan akrabnya. Jakarta butuh tata ruang baru yang dapat memandu pertumbuhan kota yang lebih cerdas dan urbanisasi terencana. yang menterpadukan perencanaan transportasi dan guna lahan, simpul transportasi massal dan pusat kegiatan kota, sekaligus mengintegrasikan program kesejahteraan sosial bagi masyarakat MBR senama keadiian spasial dan pembauran sosial meningkat, serta berbasiskan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.

Wira pun juga menekankan Revisi RTRW juga harus tetap menjaga konsistensi terhada aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya seperti luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan Pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler