Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Non-tunai, Ini Caranya

PT Bank DKI bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Badan Pajak & Retribusi Daerah DKI Jakarta membuat inovasi pembayaran pajak kendaraan secara nontunai alias cashless.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank DKI bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Badan Pajak & Retribusi Daerah DKI Jakarta membuat inovasi pembayaran pajak kendaraan secara nontunai alias cashless.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, layanan ini satu paket dengan e-Samsat yakni sistem antrian baru di gedung Pelayanan Satu Atap. Bank DKI sudah menyediakan loket transaksi nontunai di Samsat Polda Metro Jaya.

“Layanan cashless yang disediakan oleh Bank DKI direalisasikan dengan menciptakan loket transaksi nontunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6/2017).

Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet.

Apabila berhasil di-inquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, nomor polisi, merek, tipe, modul TRX, dan nomor PKB. Rekening nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih menu bayar. Bukti struk kemudian ditukarkan dengan STNK di loket terdekat seperti Kantor Pelayanan Samsat di 5 wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, layanan e-Samsat juga sudah dapat dilakukan via aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui Jakmobile, nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan.

“Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja ”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper