Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tekeni Revisi Pergub Tim Percepatan Pembangunan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa dirinya sudah menandatangani revisi Peraturan Gubernur 411/2106 terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Selasa (28/11/2017) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa dirinya sudah menandatangani revisi Peraturan Gubernur 411/2106 terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Selasa (28/11/2017) malam.

"Sudah, tadi malam," ujarnya di Balai Kota, Rabu (29/11/2017).

TGUPP telah disepakati berjumlah 73 orang, namun Anies masih enggan untuk menyebutkan nama-nama dari anggota yang akan dipilih.

Anies juga belum bisa menuturkan isi dari revisi Pergub tersebut lantaran masih ada beberapa hal yang perlu diperiksa.

Dia memastikan bahwa proses rekrutmen akan segera dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab.

"Semua yang kerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggung jawab yang jelas. Punya hak yang jelas. Nanti kita atur disana," tuturnya.

Untuk memenuhi kebutuhan 73 anggota TGUPP, Gubernur Anies menganggarkan Rp28 miliar di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah yang mengatakan bahwa jumlah 73 anggota tersebut sudah sesuai rencana peleburan TGUPP dengan Tim Walikota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).

"Pak Gubernur pesankan 73 orang dengan catatan yang di tingkatan kota ditarik ke provinsi karena kita otonomi tingkat," katanya.

Saefullah juga menuturkan bahwa personil dari TGUPP nantinya diharapkan datang dari kalangan profesional.

"Personalnya sedang digodok, mudah-mudahan datang dari profesional," ujarnya.

Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan bahwa untuk merombak personil TGUPP dengan jumlah anggota melebihi aturan Pergub 411/2016 maka Gubernur wajib membuat revisi Pergub.

Selain itu, dirinya menyarankan kepada Gubernur agar dapat mengevaluasi jumlah personil agar lebih rasional.

"[Harus] dirasionalisasi angka 74 apakah itu cukup rasional atau tidak. Kebutuhan realnya berapa, jangan sampai TGUPP ini hanya menjadi bagian unit yang menampung timses tanpa meliihat kebutuhan gubernur," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

TGUPP tidak hanya membantu pekerjaan Gubernur, Sumarsono mengatakan secara substansi TGUPP harus bisa menyampaikan visi dan misi Gubernur untuk menjaga akuntabilitas DKI Jakarta, pelayanan publik, pengadaan lelang, dan lain-lain.

"[Dulu] saat saya hitung-hitung kebutuhan ini maksimal 15, makanya saya keluarkan Pergub 411/2016. Lima belas itu sudah mencakup PNS dan non-PNS. Jadi kalau saya [cukup] 15 tapi kalau 74 itu rasional atau enggak silakan tanya ke Gubernur," tuturnya.

Sumarsono mengakui evaluasi dari Kemendagri nantinya tidak menjamin seluruh susunan RAPBD 2018 terkait anggaran gaji TGUPP sebesar Rp28 miliar dapat dikabulkan.

Dia mengatakan susunan masih bisa berubah. "Saya kira pengalaman tahun lalu banyak yang kita coret. Banyak coretan-coretan justru mengevaluasi [program] yang tidak benar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper