Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Tenang, Ini Kata Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) pada 30 November 2017 23 Desember 2017.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) pada 30 November 2017 – 23 Desember 2017.

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan sebesar 2% per bulan dengan maksimal denda 24 bulan keterlambatan atau 48%.

Selama periode tersebut sanksi keterlambatan akan dihapuskan dengan mengacu pada angka maksimal yakni 48%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebaiknya digunakan secara efektif oleh masyaraktat

“Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” ujarnya, Rabu (29/11).

Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat atau melalui kantor samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mall.

Selain itu pembayaran tunggakan juga bisa dilakukan via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.

Anies beranggapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran serta perbaikan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor di lima wilayah DKI Jakarta.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB,” tambahnya.

Ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar di Jakarta terdiri dari 2,3 juta kendaraan roda empat dan tujuh juta kendaraan roda dua dengan target ketetapan pajak senilai Rp8,6 triliun.

Namun, kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta, sedangkan sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak empat juta kendaraan.

Setidaknya terdapat 3,3 juta (46%) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp1,2 triliun.

“Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper