Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Tata Ruang Bawah Tanah Harus Cakup Kepentingan Sosial dan Ekonomi

Danang Parikesit, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, mengatakan pembangunan enam stasiun mass rapid transit (MRT) di bawah tanah harus mencakup kepentingan sosial dan ekonomi.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), di Jakarta, Senin (20/3)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), di Jakarta, Senin (20/3)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Danang Parikesit, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, mengatakan pembangunan enam stasiun mass rapid transit (MRT) di bawah tanah harus mencakup kepentingan sosial dan ekonomi.

Ditambah lagi dengan master plan MRT yang memasukkan perencanaan pembangunan akses antar gedung dan ruang publik yang terintegrasi atau transit oriented development (TOD).

"Hak publik harus dijaga betul mumpung belum ada regulasi yang mengikat," ujarnya dalam lokakarya di Balaikota, Rabu (6/12/2017).

Danang menyebutkan struktur bawah tanah bagi sistem MRT harus mempertimbangkan potensi penggunaan tanah, otoritas kepemilikan lahan untuk kepentingan publik, dan menjamin keberlanjutan aspek komersil.

"Di Seoul, jenis lahan yang paling menguntungkan saat ini ada di dua hingga tiga lantai di bawah tanah. Penggunaan lahan bawah tanah menjadi menarik karena unsur komersialnya," katanya.

Dia menambahkan bahwa regulasi tata ruang dan guna ruang bawah tanah nantinya juga harus melingkupi aspek komersialisasi fasilitas bawah tanah.

Dengan pembangunan TOD nantinya dipastikan ada sejumlah potensi investasi dengan pihak swasta sehingga aturan soal pajak dan retribusi menurutnya harus diatur secara spesifik.

Pemanfaatan ruang bawah tanah sebelumnya sudah diatur di dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang namun belum membahas hak guna ruang bawah tanah secara spesifik.

Hingga saat ini, ketentuan tersebut sudah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang telah disampaikan ke Komisi II DPR RI.

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa ruang bawah tanah di bawah kedalaman 30 meter merupakan hak guna negara untuk kebutuhan publik.

Sebagai contoh, China merupakan salah satu negara yang memiliki hak kepemilikan dan guna ruang bawah tanah secara penuh.

Sedangkan Jepang menetapkan bahwa ruang bawah tanah di bawah kedalaman 40 meter hak milik dan gunanya dimiliki oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper