Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskominfo DKI: Penayangan Video Rapim Masih Dievaluasi

Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta menyangkal bahwa pembatasan informasi terkait video rapat pimpinan merupakan sebuah kemunduran pemerintahan.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta menyangkal bahwa pembatasan informasi terkait video rapat pimpinan merupakan sebuah kemunduran pemerintahan.

Dian Ekawati, Kepala Diskominfo DKI, menuturkan Pemprov DKI terbuka dengan kepada masyarakat soal informasi publik.

"Enggak, kan keterbukaan informasi kita sediakan. Kemarin diperkenankan mengajukan butuh info apa nih? Enggak menutup, informasi publik kita sampaikan,\" ujarnya saat dihubungi pada Senin (11/12/2017).

Dia menyampaikan proses mengunggah video ke akun Youtube resmi milik Pemprov DKI masih masih dalam proses evaluasi dan tinjauan.

Selain itu publik dapat mengajukan surat permohonan untuk meminta video terkait dengan kegiatan rapat pimpinan.

"Tidak dihentikan, kita sedang lihat dulu. Lagi kita tinjau efektifitas penayangannya," katanya.

Dian menuturkan konten video rapat yang merupakan bagian dari informasi publik harus dikoordinasikan secara internal sebelum diunggah.

"Informasi itu kan ada yang namanya informasi publik dan ada informasi yang dikecualikan misalnya hal-hal yang masih dalam wacana atau rencana untuk meminimalisir persepsi yang salah,\" tuturnya.

Anggapan tersebut muncul dari hasil evaluasi video rapat pimpinan Anies - Sandi yang menuai banyak komentar pedas dari netizen di akun Youtube resmi Pemprov DKI.

Keterbukaan informasi kepada publik tertera pada Peraturan Gubernur 159/2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pada Media Berbagi Video.

Dian mengatakan isi dari Pergub tersebut akan direview, khususnya soal jangka waktu maksimal untuk mengunggah video rapat pimpinan.

Tertera pada pasal empat ayat 3 bahwa penayangan konten video rapat pimpinan oleh Diskominfomas dilaksanakan paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler