Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil SIM Keliling di Taman Kota Kalijodo Jakarta Utara

Mobil layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Jakarta Utara, pada hari ini, Selasa (12/12/2017) berada di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
SIM Keliling/TMCPoldaMetro
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Mobil layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Jakarta Utara, pada hari ini, Selasa (12/12/2017) berada di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling yang biasanya beroperasi di Pospol TMP Kalibata, pada hari ini dipindahkan sementara ke area Hotel Bidakara, Pancoran.

Polda Metro Jaya menginformasikan tempat layanan perpanjangan SIM A dan C secara online di Ibu Kota maupun di Kota Depok dalam sepekan, melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro.

Akun twitter pada Selasa (12/12/2017) pukul 07.25 WIB tertulis: “Lokasi pelayanan #SIMKELILING JakPus Pos Psr Baru, JakUt RPTRA Kalijodo JakBar LTC Glodok JakSel Hotel Bidakara Pancoran JakTim Honda Dewi Sartika

Adapun rincian lokasi mobil SIM Keliling itu Jakarta Pusat di area Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Timur diler Honda Dewi Sartika dan Jakarta Utara RPTRA Kalijodo.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C pada Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari.

Selanjutnya, Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos dan Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Demikian informasi dari Polres Kota Depok bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper