Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Rekomendasikan Jumlah Tim Gubernur Dirasionalkan

Evaluasi dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri menyoroti sejumlah poin penting khususnya penggunaan dana APBD terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Evaluasi dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri menyoroti sejumlah poin penting khususnya penggunaan dana APBD terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Syarifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan jumlah anggota TGUPP menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Hasil evaluasi tersebut menimbang bahwa jumlah anggota harus dirasionalkan dengan kebutuhan real.

"Jadi kami tidak menyebut jumlahnya itu [anggota TGUPP] di dalam ini [rekomendasi], hanya kita minta supaya dikaji, merasionalkan kembali sesuai kebutuhan real. Jangan berlebihan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Menurut Syarifuddin, rekomendasi tersebut adalah hasil pertimbangan dalam rangka penghematan anggaran belanja daerah.

Dia mengatakan dana sebesar Rp28 miliar tersebut diminta agar dapat diaggarkan kepada SKPD terkait.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk merekrut 73 anggota TGUPP yang nantinya akan ditugaskan dalam tim kerja yang membidangi lima sektor utama.

Kelima bidang tersebut yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan.

Syarifuddin mengatakan sebaiknya dana TGUPP dianggarkan dari anggaran operasional Gubernur dan memberatkan APBD dengan membuat pos anggaran baru.

"[dana TGUPP] harusnya menggunakan belanja penunjang operasionalnya, biaya penunjang operasionalnya kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus. Itu kan dalam rangka pelaksanaan tugas khusus gubernur," tukasnya.

Meski demikian, Syariffudin mengatakan hasil evaluasi tersebut belum bersifat konkrit karena masih mungkin terjadi perubahan.

Syariffudin menambahkan keputusan dari Kemendagri akan disampaikan ke Pemprov DKI selambat-lambatnya besok, Jumat (22/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper